MAKALAH TAUHID (Karakteristik Aqidah Islam) Disusun untuk memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah: Tauhid I Dosen: Taufiq Hidayat.M.Sos. Disusun Oleh: Indah Almukaromah Liya Fauziyah Hartono PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) DAARUT TAUHIID BANDUNG 2019 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Setiap agama mempunyai karakteristik ajaran yang yang membedakan dari agama-agama lain. Agama yang dapat menyelamatkan dunia yang trepecah-pecah dalam berbagai bagian. Perpecahan yang dengan berbagai krisis yang belum diketahui bagaimana cara mengatasinya. Tidak mudah membahas karakteristik ajaran Islam, karena ruang lingkupnya sangat luas. Untuk mengkaji secara rinci karakteristik ajaran Islam perlu ditelusuri, mulai dari risalah Allah terakhir dan manjadi agama yang diridlai Allah, untuk dunia dan seluruh umat manusia sampai datangnya hari kiamat. Karakteristik yang dimiliki islam, yakni karakteristik...
Kata Pengantar Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh Puji syukur mari kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang Maha Pemurah, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya telah melimpahkan kesempatan dan pengetahuan sehingga Alhamdulillah makalah ini dapat diselesaikan pada waktunya. Sholawat serta salam tak lupa selalu kita panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Terima kasih pula kami haturkan kepada teman-teman yang telah membantu dan berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dan diselesaikan dengan baik. Kami berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan dan ilmu kepada para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami sangat memahami bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik. Bandung, 24 November 2019 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Manusia telah mampu mewujudkan prestasi ilmiahnya secara teori dan pra...
BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Ilmu Ushul Fiqih sebenarnya merupakan suatu ilmu yang tidak bisa diabaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberi penjelasan mengenai nash-nash syariat islam, dan dalam menggali hokum yang tidak memiliki nash. Juga merupakan suatu ilmu yang diperlukan bagi seorang hakim dalam usaha memahami materi undang-undang secara sempurna, dan dalam menerapkan undang-undang itu dengan praktik yang dapat menyatakan keadilan serta sesuai dengan makna materi yang dimaksud oleh pembuat hokum (syari’). Ia juga suatu ilmu yang juga diperlukan ulama Fiqih dalam melakukan pembahasan,pengkajian, penganalisaan dan pembandingan antara beberapa mazhab dan pendapat. Disamping itu, Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Dari permasalahan-masalah tersebut, maka makalah ini akan membahas tentang “KAIDAH – KAIDAH USHUL FIQIH”. II. Rumusan Masalah 1. Mengetahui pengertian kaidah ushul...
Komentar
Posting Komentar