Postingan

Makalah Struktur Ilmu Pengetahuan

Kata Pengantar Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh Puji syukur mari kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang Maha Pemurah, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya telah melimpahkan kesempatan dan pengetahuan sehingga Alhamdulillah makalah ini dapat diselesaikan pada waktunya. Sholawat serta salam tak lupa selalu kita panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Terima kasih pula kami haturkan kepada teman-teman yang telah membantu dan berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dan diselesaikan dengan baik. Kami berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan dan ilmu kepada para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami sangat memahami bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik. Bandung, 24 November 2019 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Manusia telah mampu mewujudkan prestasi ilmiahnya secara teori dan pra...

Makalah Pengantar Ilmu Dakwah

A. Dakwah 1. Pengertian Dakwah? Secara etimologis, kata dakwah merupakan bentuk dari kata اوعدي-ىعد (عراضملا لعف -ىضاملا لعف) yang artinya adalah memanggil (to call), mengundang (to invite), mendorong (to urger), dan memohom (to pray). Selain kata dakwah, Al-Qur‟an juga menyebutkan kata yang memiliki pengertian yang hampir sama dengan “dakwah”, yakni kata, “tabligh” yang berarti menyampaikan, dan “bayan” yang berarti penjelasan. Kata dakwah disebutkan dalam Al-Qur‟an dengan berbagai bentuk, seperti fi’il madli (da’a), fi’il mudhari’ (yad’u), fi’il amar (ud’u), mashdar (da’watan)dan sebagainya sebanyak 203 kali, sedangkan kata “tabligh” sebanyak 64 kali, dan “bayan” sebanyak 131 kali (Pimay, 2006: 2). Menurut pandangan Ibnu Taimiyah, dakwah merupakan suatu proses usaha untuk mengajak agar orang beriman kepada Allah, percaya apa yang telah diberitakan oleh Rasul dan taat terhadap apa yang telah diperintahkan yang meliputi dua kalimat syahadat, menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa bu...

Makalah Kaidah-Kaidah Ushul Fiqih

BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Ilmu Ushul Fiqih sebenarnya merupakan suatu ilmu yang tidak bisa diabaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberi penjelasan mengenai nash-nash syariat islam, dan dalam menggali hokum yang tidak memiliki nash. Juga merupakan suatu ilmu yang diperlukan bagi seorang hakim dalam usaha memahami materi undang-undang secara sempurna, dan dalam menerapkan undang-undang itu dengan praktik yang dapat menyatakan keadilan serta sesuai dengan makna materi yang dimaksud oleh pembuat hokum (syari’). Ia juga suatu ilmu yang juga diperlukan ulama Fiqih dalam melakukan pembahasan,pengkajian, penganalisaan dan pembandingan antara beberapa mazhab dan pendapat. Disamping itu, Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Dari permasalahan-masalah tersebut, maka makalah ini akan membahas tentang “KAIDAH – KAIDAH USHUL FIQIH”. II. Rumusan Masalah 1. Mengetahui pengertian kaidah ushul...

Makalah Sumber Hukum Fundamental Syari'ah berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia,sebagai terjemahan dari al-fiqh al-islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al islamy.Istilah ini dalam wacana ahli Hukum Barat disebut Islamic Law.Dalam Al-Qur’an dan Sunnah,istilah al-hukm al-Islam tidak ditemukan.Namun yang digunakan adalah kata syari’at islam,yang kemudian dalam penjabarannya disebut istilah fiqih.Uraian diatas memberi asumsi bahwa hukum dimaksud adalah hukum islam.Sebab,kajiannya dalam perspektif hukum islam,maka yang dimaksudkan pula adalah hukum syara’ yang bertalian dengan akidah dan akhlak. Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syari’at islam atau fiqh islam.Apabila syari’at islam diterjemahkan sebagai hukum islam,maka berarti syari’at islam yang dipahami dalam makna yang sempit.Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungkan dengan legalitas formal suatu Negara,baik yang sudah terdapat ...

Makalah Mendahulukan Orang Lain Dalam Beribadah Adalah Dilarang.

MAKALAH USHUL FIQH الاء يثار بالعبادة ممنوع “Mendahulukan Orang Lain Dalam Beribadah Adalah Dilarang.” KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan. Dalam rangka melengkapi tugas mandiri dari mata kuliah KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQH pada Program Komunikasi Penyiaran Islam dengan ini penulis mengangkat judul “الاء يثار بالعبادة ممنوع Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Bandung, 2 Februari 2020 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Saudaraku yang insya allah dirahmati oleh ...